Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 diwarnai kontroversi. Pasalnya, DKI Jakarta merevisi UMP 2022 usai tenggat waktu paling lama hingga 21 November 2021.

Selain itu, DKI Jakarta juga menjadi satu-satunya provinsi yang mengalami kenaikan UMP yang cukup signifikan, yaitu 5,1 persen. Kenaikan ini menyalip rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.

1.Revisi mendadak UMP Jakarta 2022

Gedung-gedung bertingkat. (IDN Times/Herka Yanis)

Pada 19 November 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022. Melalui surat tersebut, diumumkan bahwa akan ada kenaikan upah sebesar 0,85 persen atau Rp35 ribu.

Namun kemudian, pada 16 Desember 2022 Anies merevisinya dengan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, yang menetapkan bahwa besaran UMP 2022 DKI Jakarta adalah Rp4.641.854 dengan kenaikan sebesar Rp 225 ribu atau 5,1 persen dibandingkan tahun 2021.

2.Rata-rata kenaikan UMP di Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di