Jakarta, IDN Times - Batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 adalah Selasa (21/11/2023) hingga pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, hingga pukul 23.30 WIB, baru ada 30 provinsi yang mengumumkan UMP 2024.
Berdasarkan data yang sudah masuk, ada lima provinsi dengan kenaikan daftar UMP 2024 tertinggi, yakni Maluku Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bangka Belitung.