Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur oleh standar pengetahuan, kemampuan, dan sikap kerja di tengah sengitnya persaingan. Oleh karena itu, tenaga kerja di sektor teknik pendingin juga harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Hal itu penting karena dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Pasal 4 yang berbunyi bahwa Teknisi pada jenjang 2 sampai dengan 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Penanggung Usaha atau Kegiatan, pada pasal tersebut dijelaskan wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.