"Kalau Anda mau menghancurkan suatu negara, hancurkan pertama mata uangnya. Oleh karena itu, saya ingatkan, saudara-saudara Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan semua pelaku keuangan, tugas dan tanggung jawab saudara tidak ringan," kata Prabowo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Deretan Momen yang Berujung Teka-teki Mundurnya Perry Warjiyo

- Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi, setelah tujuh tahun menjabat; pengumuman disampaikan Mensesneg pada 27 Juli.
- Mundurnya Perry terjadi di tengah pelemahan rupiah, desakan mundur dari anggota DPR, serta sorotan CELIOS mengenai dugaan tekanan politik dan risiko berkurangnya independensi BI.
- Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pjs. Gubernur BI sesuai UU P2SK, sementara pengisian jabatan definitif menunggu usulan Presiden dan persetujuan DPR.
Jakarta, IDN Times - Keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) mengejutkan pelaku pasar dan memicu tanda tanya besar mengenai independensi bank sentral. Pengunduran diri itu diumumkan secara mendadak oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi pada Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan surat pengunduran Perry diajukan pada 25 Juli 2026. Dia menyebut Perry mengundurkan diri dari BI karena alasan pribadi. Namun, ia tak membeberkan secara rinci alasan pribadi yang membuat Perry melepas jabatan yang telah diembannya selama tujuh tahun tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung kantor pusat BI pada Senin pagi, Prasetyo didampingi oleh para Deputi Gubernur BI. Destry Damayanti yang semula menjabat Deputi Gubernur Senior BI pun ditetapkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur BI.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menduga terdapat tekanan politik yang membuat Perry memutuskan mundur dari kursi orang nomor satu di bank sentral itu.
"Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025," kata Bhima, Senin (27/7/2026).
Isu mundurnya Perry Warjiyo sebenarnya telah terjadi berbulan-bulan lalu menjadi bahan spekulasi di kalangan pelaku pasar dan pengamat ekonomi. Isu itu menguat seiring pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi sejak April 2026. Mata uang Garuda bahkan beberapa kali menyentuh level terendahnya, mendekati Rp18.100 per dolar Amerika Serikat (AS).
Pelemahan rupiah memicu kekhawatiran investor terhadap stabilitas pasar keuangan domestik termasuk kinerja fiskal. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan global.
Berikut fakta-fakta terkait Perry Warjiyo semasa menjabat Gubernur BI dan kebijakan moneternya dalam berbagai momen yang terjadi sebelum akhirnya mundur dari jabatan pucuk pimpinan bank sentral RI.
1. Perry sempat didesak mundur dalam rapat di DPR

Desakan agar Perry Warjiyo mundur bahkan sempat disampaikan secara terbuka oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Primus Yustisio. Dalam rapat kerja bersama Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (18/5/2026). Primus menilai pelemahan rupiah hingga menyentuh Rp17.668 per dolar AS menjadi alarm serius bagi bank sentral.
"Pak Perry yang saya hormati, kadang-kadang kalau kita mengambil tindakan gentleman itu bukan penghinaan. Saya berikan contoh, mungkin saatnya sekarang Bapak mengundurkan diri. Tidak ada salahnya. Kalau selanjutnya terserah Bapak tentu saja. Tapi itu bukan sikap penghinaan," ujar Primus saat itu.
Menurut Primus, keputusan mundur justru dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral atas pelemahan rupiah yang terus terjadi sejak awal tahun. Ia juga menyoroti kondisi yang dinilainya janggal, yakni ketika ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh 5,61 persen, tetapi nilai tukar rupiah justru terus tertekan hingga mencetak rekor terendah terhadap dolar AS.
"Apa yang terjadi sekarang, yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bank Indonesia, itu anomali. Pertumbuhan ekonomi kita 5,61 persen, tetapi nilai tukar rupiah kita jeblok, bahkan sekarang ada di level rekor terendah terhadap dolar," tegasnya.
2. Revisi UU P2SK dan UU PFII dinilai kurangi kewenangan dan ancam independensi BI

BI semakin tertekan setelah disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII).
Dalam UU P2SK, aturan pasal 43 mengatur satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas kebijakan umum di bidang moneter.
“Pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh 1 (satu) orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara,” tulis Pasal 43 ayat (1).
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira pun menyoroti dalam revisi UU P2SK terdapat klausul mengenai Patriot Bond yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa dan mengawasi transaksi lintas negara. Sementara itu, keberadaan kawasan khusus dalam UU PFII juga dinilai mengurangi peran BI dalam pengawasan sektor keuangan.
3. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal sempat disorot Prabowo

Hubungan antara otoritas fiskal dan moneter pun dinilai sudah tidak lagi berada dalam koridor sinergi. Padahal sinergi antara kebijakan fiskal yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan kebijakan moneter dari BI adalah kunci untuk perekonomian nasional.
"Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," kata Bhima.
Presiden Prabowo Subianto pun pada berbagai kesempatan menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia. Menurutnya, stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi harus tetap dijaga, sembari memastikan kebijakan moneter mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam pidato pembukaan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024, Kompleks Perkantoran BI, pada 29 November 2024, Prabowo menyebut otoritas keuangan sebagai satu kesatuan. Dia mengibaratkan para pemangku kebijakan ekonomi nasional, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan OJK, sebagai benteng pertahanan paling depan yang harus bersatu padu dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri:
4. Investor dikhawatirkan meragukan independensi BI

Bhima mengingatkan tantangan terbesar setelah mundurnya Perry Warjiyo adalah menjaga independensi Bank Indonesia. Menurutnya, kepercayaan investor akan sulit dipulihkan apabila pasar menilai kebijakan moneter berada di bawah pengaruh pemerintah.
"Sekarang yang harus diantisipasi pasca Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif," kata Bhima.
Ia bahkan menilai, apabila tekanan politik terhadap BI terus berlanjut, maka siapa pun yang menggantikan Perry, termasuk jika berasal dari internal BI, akan menghadapi tantangan besar untuk bertahan.
"Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," tuturnya.
5. Deputi Gubernur Senior bisa mengisi kekosongan jabatan Gubernur Bank Indonesia

Tak hanya itu, bila mengacu UUP2SK, penunjukan Destry sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU P2SK, apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI dan penggantinya belum diangkat, maka Deputi Gubernur Senior otomatis menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI.
"Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," demikian bunyi Pasal 50 ayat (2) UU P2SK.
Apabila Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, jabatan tersebut akan dijalankan oleh Deputi Gubernur yang memiliki masa jabatan paling lama.
Sementara itu, proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif dilakukan melalui mekanisme usulan Presiden yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mengacu pada Pasal 41 UU P2SK 2023, Presiden berwenang mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur BI maupun Deputi Gubernur Senior kepada DPR.
Selanjutnya, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan. Apabila seluruh calon ditolak, Presiden wajib mengusulkan nama baru.



















