Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewan Energi Nasional: RI Targetkan PLTN Pertama Beroperasi 2032-2034
ilustrasi PLTN (pexels.com/Pixabay)
  • Indonesia menargetkan PLTN pertama beroperasi pada 2032–2034 sebagai bagian dari rencana mencapai 44 gigawatt tenaga nuklir pada 2060 untuk mendukung komitmen net zero emission.
  • Kebijakan pengembangan energi nuklir memiliki dasar hukum kuat dan akan memanfaatkan teknologi small modular reactor (SMR) yang fleksibel untuk wilayah kepulauan seperti Sumatra dan Kalimantan.
  • Pemerintah memperkuat persiapan melalui pembentukan NEPIO, pemilihan lokasi, regulasi, serta kerja sama internasional guna menghadapi tantangan finansial, politik, dan persepsi publik terhadap proyek nuklir nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana mengungkapkan, Indonesia menargetkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pertama beroperasi pada 2032–2034.

Target ini menjadi bagian dari rencana mencapai kapasitas total 44 gigawatt tenaga nuklir pada 2060, yang sejalan dengan komitmen net zero emission. Dari total kapasitas tersebut, mayoritas untuk pembangkit listrik.

"Dari total 44 gigawatt, 35 gigawatt akan digunakan untuk pembangkitan listrik, sementara 9 gigawatt dialokasikan untuk produksi hidrogen nasional mulai 2045,” kata Dadan dikutip dari ANTARA, Selasa (3/3/2026).

Dengan demikian, dia menjelaskan, porsi nuklir dalam bauran energi meningkat dari 0,5 persen menjadi lebih dari 11 persen pada 2060.

1. Kebijakan nuklir di RI punya landasan hukum kuat

ilustrasi aturan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dadan menyampaikan, target awal dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 sebesar 500 megawatt kapasitas PLTN, yang akan mulai dikembangkan pada 2032 di sistem kelistrikan Sumatra dan Kalimantan.

Dia mengungkapan, kerangka kebijakan nuklir Indonesia memiliki landasan hukum kuat sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang secara eksplisit memandatkan nuklir sebagai penyeimbang bauran energi primer.

2. Teknologi yang akan kembangkan SMR

Sekjen Dewan Energi Nasional, Dadan Kusdiana. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dadan menjelaskan, teknologi yang akan didorong untuk dikembangkan adalah small modular reactor (SMR). Itu karena arah perkembangan dunia saat ini menekankan SMR sebagai solusi baru.

Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, teknologi ini dinilai menawarkan fleksibilitas karena dapat ditempatkan di wilayah terpencil dan terintegrasi dengan jaringan listrik berskala kecil. Menurutnya, karakteristik tersebut menjadikan SMR sangat sesuai untuk mendukung pusat-pusat industri serta pengembangan ekonomi biru di berbagai pulau.

3. Energi nuklir muncul sebagai opsi strategis

ilustrasi PLTN (pexels.com/Alexandre Loureiro)

Dadan mengatakan, di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, energi nuklir kembali muncul sebagai opsi strategis. Hal itu didorong oleh komitmen net zero emission dan kemajuan teknologi SMR.

Menurut dia, lima negara dengan konsumsi energi terbesar di ASEAN, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam, mencatat nyaris 90 persen dari total permintaan energi kawasan, kini aktif menjajaki opsi nuklir melalui Nuclear Energy Cooperation Sub-sector Network (NEC-SSN).

Namun di tengah peluang besar, Dadan mengakui adanya tantangan mencakup hambatan finansial dan politik yang terkait tingginya biaya awal pembangunan nuklir, memastikan konsistensi implementasi agar momentum menuju konstruksi tetap terjaga, serta mengelola persepsi risiko bencana dan kekhawatiran publik mengenai radiasi maupun tsunami.

Karena itu, Dadan menyampaikan, persiapan Indonesia kini semakin konkret. Fokus utama diarahkan pada tiga pilar fundamental, yaitu pemilihan lokasi, pencapaian tonggak regulasi, dan kerja sama internasional strategis. Selain itu, pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO), sebagai lembaga pelaksana program nuklir.

Editorial Team