Dinilai Buru-Buru, DPR Sebut RUU BUMN Diinisiasi 3 Tahun Lalu

- DPR RI akan mengetok RUU BUMN besok, Selasa (4/2/2025) dalam rapat paripurna pagi hari.
- Anggota Komisi VI DPR RI membantah anggapan penetapan RUU BUMN terburu-buru, mengatakan revisi UU BUMN sudah lama dicanangkan.
- RUU BUMN sudah dibahas sejak periode pemerintahan Jokowi dan ditindaklanjuti dalam bentuk DIM oleh pemerintahan Prabowo Subianto. DPR sendiri menyetujui RUU BUMN dibawa ke paripurna dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri BUMN.
Jakarta, IDN Times - DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besok, Selasa (4/2/2025).
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari fraksi Demokrat mengatakan, rapat paripurna akan digelar pagi hari, pukul 9.30 WIB.
“Iya (disahkan). Dalam RUU itu salah satunya yang kemudian dibentuk oleh UU itu adalah Danantara,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
1. Sudah diinisiasi Komisi VI DPR sejak 3 tahun lalu

Herman membantah anggapan bahwa penetapan RUU BUMN yang akan menjadi perubahan ketiga UU BUMN itu terburu-buru. Dia mengatakan revisi UU BUMN memang sudah lama dicanangkan.
“Enggak ada terburu-buru. Undang-Undang ini kan sudah lama, sudah sejak tiga tahun yang lalu diinisiasi oleh Komisi VI,” tutur Herman.
2. Sudah dibahas Baleg sejak pemerintahan Jokowi

Herman mengatakan, RUU BUMN sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sejak periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ditindaklanjuti dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dan sudah masuk di Baleg, ke pimpinan sejak periode yang lalu. Kemudian pada waktu periode yang lalu disetujui untuk dikirim ke pemerintah. Kemudian pemerintah saat ini baru merespons dalam bentuk DIM,” ujar Herman.
3. Kata Herman soal raker digelar di akhir pekan

Komisi VI DPR RI sendiri menyetujui RUU BUMN dibawa ke paripurna sejak Sabtu, (1/2/2025), dalam rapat kerja (raker) Tingkat I bersama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri BUMN.
Herman menyatakan, rapat kerja yang digelar pada akhir pekan bukan berarti terburu-buru. Menurutnya, rapat di akhir pekan sah-sah saja.
“Hari apa saja boleh,” ucap dia.