RUU BUMN Ungkap Aturan Modal Danantara Minimal Rp1.000 Triliun!

- BPI Danantara diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun.
- Danantara akan mendapatkan modal dari PMN dan/atau sumber lainnya.
- Komisi VI DPR RI menyepakati RUU BUMN akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa, (4/2/2025).
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun. Ketentuan itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Dalam pasal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN Nomor 19 tahun 2003, tepatnya di ayat (3) pasal 3F, diaturlah masalah modal minimal Danantara.
Berikut uraian selengkapnya.
1. Sumber modal Danantara

Danantara yang akan mengambil alih sebagian wewenang Menteri BUMN itu diusulkan mendapatkan modal yang berasal dari dua sumber.
Pertama, penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lainnya. PMN yang dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN.
2. Modal Danantara minimal Rp1.000 triliun

Dalam dokumen yang dikutip Senin, (3/2/2025), dalam pasal 3F ayat 3 juga dimasukkan modal Danantara minimal Rp1.000 triliun.
Angka tersebut diambil berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.
3. RUU BUMN bakal disahkan besok

Sejak Sabtu, (1/2/2025) kemarin, Komisi VI DPR RI sendiri telah menyepakati RUU BUMN akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU BUMN akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa, (4/2/2025).
"Rencananya Selasa. Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi undang-undang)," ujar Dasco usai menghadiri pengesahan tingkat I RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Sabtu.