Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberhentikan 26 pegawai dan sedang memproses 13 lainnya sebagai bagian dari aksi bersih-bersih internal.
Informasi mengenai langkah tegas yang diambil sejak akhir Mei 2025 tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto pada dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak.
"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," kata Bimo dikutip dari ANTARA, Sabtu (4/10/2025).