Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang sejumlah aset milik Grup Texmaco yang telah disita negara. Penyitaan dilakukan karena Grup Texmaco memiliki kewajiban hingga Rp29 triliun dan 80,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Untuk rencana lelang karena ini aset Texmaco tersebar, jadi kita tuntaskan dulu sisanya, nanti kita bersamaan yang sudah bisa kita lelang, kita lelang," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam webinar DJKN, Jumat (14/1/2022).