Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani (dok. Tangkapan Layar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang sejumlah aset milik Grup Texmaco yang telah disita negara. Penyitaan dilakukan karena Grup Texmaco memiliki kewajiban hingga Rp29 triliun dan 80,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Untuk rencana lelang karena ini aset Texmaco tersebar, jadi kita tuntaskan dulu sisanya, nanti kita bersamaan yang sudah bisa kita lelang, kita lelang," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam webinar DJKN, Jumat (14/1/2022).

1. Pelelangan akan diumumkan ke publik

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Perempuan yang kerap disapa Ani tersebut mengatakan nantinya pelelangan aset-aset Grup Texmaco akan diumumkan ke publik.

"Rencana lelangnya pastinya kita kantor operasional KPKNL nanti yang akan melaksanakan lelang atas permintaan KPKNL apa, kepada KPKNL yang aset itu ada. Nanti teman-teman bisa lihat, karena ini nanti pasti diumumkan melalui media," ucap Ani.

2. Bos Texmaco ngotot bilang gak punya utang BLBI

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, saat ini pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan tengah menggugat KPNL Jakarta III ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Ada beberapa hal yang dituntut seperti yang tertuang dalam petitum, yakni:

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan penggugat sebagai pemilik sah perusahan-perusahaan bidang tekstil, engineering, dan penanaman modal Lainnya; dan menyatakan penggugat pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan-pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung-infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal-Jawa Tengah, Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang- Jawa Barat, dan seterusnya.

Ani mengatakan dalam persidangan yang telah dilakukan dua kali, Sinivasan juga menyatakan bahwa dirinya tak memiliki utang atas dana BLBI.

"Nah pada saat sidang yang kedua kemarin masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, (data) kami (menunjukkan) punya utang, sehingga nanti sidang berjalan. Jadi tetap kita sidang berjalan untuk Texmaco," ujar Ani.

3. Aset Texmaco yang disita Satgas BLBI

Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Aset Grup Texmaco yang disita Satgas berupa 587 bidang tanah dengan total luas 479 hektare (ha). Aset-aset tersebut tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Barat. Adapun rinciannya, sebagai berikut:

  1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi.
  2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.
  3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.
  4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.
  5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.

Editorial Team