Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sepekan Implementasi, Aturan DHE SDA Dinilai Beri Kepastian Lebih Kuat

Sepekan Implementasi, Aturan DHE SDA Dinilai Beri Kepastian Lebih Kuat
Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • HIPMI menilai implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA memberi kepastian regulasi lebih kuat bagi pelaku usaha, dengan kewajiban penempatan devisa berbeda untuk sektor migas dan nonmigas.
  • Pemerintah diminta memastikan kemudahan pencairan dana dan fleksibilitas penggunaan DHE agar tidak menekan likuiditas eksportir, sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi serta nilai tukar rupiah secara berkelanjutan.
  • DHE SDA wajib ditempatkan di bank BUMN dengan batas konversi valas ke rupiah maksimal 50 persen, disertai relaksasi bagi eksportir tertentu dan insentif pajak untuk mendorong kepatuhan kebijakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang telah berlaku selama sepekan atau sejak 1 Juni 2026, memberikan kepastian regulasi yang lebih kuat bagi pelaku usaha karena ketentuannya telah ditetapkan secara tegas.

Untuk sektor nonmigas, DHE SDA wajib ditempatkan 100 persen di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor migas, kewajiban penempatan sebesar 30 persen dengan masa penempatan minimal tiga bulan.

"Dari sisi kepastian regulasi, aturan ini memberikan arah yang lebih jelas karena ketentuannya sudah tegas. Namun, kepastian regulasi juga harus diikuti dengan kepastian teknis di lapangan," ujar Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, saat dihubungi pada Senin (8/6/2026).

1. Perlu kepastian dan kemudahan proses pencarian dana

Ilustrasi ekspor
Ilustrasi ekspor (pexels.com/Wolfgang Weiser)

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kemudahan dalam proses pencairan dana, penggunaan DHE untuk kebutuhan operasional perusahaan, skema pembiayaan substitusi, hingga penyederhanaan administrasi agar tidak menambah beban eksportir.

Anggawira mengingatkan terdapat sejumlah risiko yang perlu dicermati dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama terkait likuiditas pelaku usaha.

"Risiko yang perlu dicermati adalah potensi tekanan likuiditas bagi eksportir, terutama yang margin usahanya tipis atau punya kewajiban pembayaran dalam valuta asing. Jangan sampai kebijakan yang niatnya memperkuat cadangan valas justru membuat pelaku usaha menunda ekspor, mengurangi volume produksi, atau kehilangan fleksibilitas bisnis," tegasnya.

2. DHE SDA diyakini dapat jaga stabilitas makroekonomi dan nilai tukar rupiah

Kapal pengangkut barang sedang berlayar di laut.
ilustrasi ekspor (pexels.com/Martin Damboldt)

HIPMI berpandangan kebijakan DHE SDA dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu menjaga stabilitas makroekonomi dan nilai tukar rupiah. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan kebijakan lain yang saling melengkapi.

Menurut Anggawira, stabilitas rupiah tetap membutuhkan bauran kebijakan yang konsisten, mulai dari penguatan ekspor, pengendalian impor yang produktif, peningkatan kepastian investasi, pendalaman pasar keuangan, hingga koordinasi fiskal dan moneter yang kredibel.

Karena itu, HIPMI mendukung penerapan kebijakan DHE SDA sepanjang implementasinya dilakukan secara proporsional, transparan, dan adaptif terhadap kondisi dunia usaha.

"Pemerintah perlu terus membuka ruang dialog dengan eksportir agar tujuan menjaga stabilitas rupiah tetap sejalan dengan keberlanjutan usaha dan daya saing ekspor nasional," tutupnya.

3. Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui himbara

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)
ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik. Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan, yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.

Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 persen dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan baru tersebut. Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More