Ditjen Pajak Kembali Tunjuk 7 Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE

- DJP tunjuk tujuh perusahaan asing sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik pada November 2024.
- Ada 199 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk untuk menjadi pemungut PPN, dengan total setoran PPN sebesar Rp24,5 triliun hingga November 2024.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada November 2024.
Ketujuh perusahaan tersebut, yakni Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) C Ltd, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd, Browserstack Inc, dan Total Security Limited.
"(Penunjukkan tujuh perusahan asing) ini dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).
1. Ada 199 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pungut dan setor PPN

Tidak hanya itu, DJP juga melakukan pembetulan pada November 2024 terhadap Posit Sofware, PBC, dan mencabut status pemungut PPN dari pelaku usaha PMSE yang bernama Global Cloud Infrastructure Ltd.
Menurut Dwi, dengan tambahan tujuh penunjukan dan satu pencabutan peruusahaan asing di atas maka hingga November 2024 sudah ada 199 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh DJP untuk menjadi pemungut PPN
2. Sebanyak 171 PMSE sudah pungut dan setor PPN Rp24,5 triliun

Dwi menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp24,5 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp7,58 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi Astuti.
3. Kriteria pelaku usaha pemungut PPN

Pihak yang memungut PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa luar negeri tersebut adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri keuangan (menkeu).
Pelaku usaha PMSE dapat berupa:
- Pedagang luar negeri,
- Penyedia jasa luar negeri,
- Penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau
- Penyelenggara PMSE dalam negeri
Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.