Jakarta, IDN Times - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, pelaksanaan coretax administration system tidak ditunda, namun sistem administrasi perpajakan yang lama melalui DJP online (situs pajak.go.id).
"Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi coretax (legacy)," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).