Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJKI Tegaskan Pengelolaan Royalti Musik Harus Sesuai Aturan
ilustrasi pembayaran royalti (pexels.com/cottonbro studio)

  • DJKI menegaskan pengelolaan royalti harus sesuai aturan perundang-undangan

  • Pengelolaan dimulai setelah dana dihimpun LMKN dan distribusi royalti dilakukan berdasarkan perhitungan masing-masing LMK

  • Perlindungan kekayaan intelektual jadi kunci jamin hak ekonomi, penting untuk keberlanjutan industri musik nasional yang adil dan berkeadilan

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, pengelolaan dan distribusi royalti hak cipta lagu dan/atau musik wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan DJKI sebagai salah satu unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencermati secara serius seluruh proses pengelolaan royalti agar berjalan sesuai koridor hukum.

“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

1. Pengelolaan royalti harus sesuai aturan perundang-undangan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. (Dok/Istimewa).

Hermansyah menjelaskan, pengelolaan royalti dimulai setelah dana dihimpun LMKN. Selanjutnya, mereka mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK.

Perhitungan tersebut didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib dilaporkan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Data ini menjadi dasar utama pembagian royalti.

Ia menekankan, setiap pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak penerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial.

“Kelengkapan data menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” kata Hermansyah menegaskan.

2. Ketentuan pengelolaan royalti diatur dalam Pasal 28 Permenkum Nomor 27 tahun 2025

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketentuan pengelolaan royalti diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Regulasi ini menjadi landasan hukum memastikan tata kelola royalti berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah proses verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data dilakukan, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK. Selanjutnya, LMK menyalurkan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai keanggotaan masing-masing.

“LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tersebut,” kata Hermansyah.

3. Perlindungan kekayaan intelektual jadi kunci jamin hak ekonomi

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan pada LMK yang sesuai serta melakukan pembaruan data secara berkala.

Pemerintah menilai pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci dalam menjamin pemenuhan hak ekonomi. Langkah ini juga dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.

Editorial Team