Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, pengelolaan dan distribusi royalti hak cipta lagu dan/atau musik wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan DJKI sebagai salah satu unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencermati secara serius seluruh proses pengelolaan royalti agar berjalan sesuai koridor hukum.
“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
