Dibayangi Fiskal, Mundurnya Perry Warjiyo Pukulan Telak bagi Moneter

- Bhima Yudhistira menilai pengunduran diri Perry Warjiyo, yang masa jabatannya berakhir Mei 2028, menjadi pukulan telak bagi sektor moneter Indonesia.
- Menurut Bhima, defisit APBN melebar, penerimaan pajak melemah, utang meningkat, serta program MBG dan Kopdes memicu kekhawatiran pasar dan tekanan terhadap BI.
- Revisi UU P2SK serta UU PFII dinilai mengurangi kewenangan BI; Bhima mengingatkan independensi bank sentral dan kepercayaan investor terancam oleh tekanan politik.
Jakarta, IDN Times - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan pukulan telak bagi sektor moneter Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut patut disesalkan karena masa jabatan Perry sejatinya baru akan berakhir pada Mei 2028.
"Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028," kata Bhima, Senin (27/7/2026).
1. Fiskal dinilai jadi sumber persoalan

Menurut Bhima, tekanan terhadap BI muncul di tengah memburuknya kondisi fiskal. Ia menilai pelebaran defisit APBN, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) yang dinilai bermasalah dari sisi perencanaan, telah memicu kekhawatiran pelaku pasar.
Selain itu, penerimaan pajak yang melemah dan peningkatan utang pemerintah secara agresif turut memperbesar profil risiko Indonesia.
"Outlook rating utang yang negatif dari Moody's dan Fitch juga merupakan implikasi dari tata kelola fiskal. Tapi yang disalahkan justru Bank Indonesia, dianggap gagal menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kepercayaan investor," ujarnya.
Bhima juga menilai hubungan antara otoritas fiskal dan moneter sudah tidak lagi berada dalam koridor sinergi.
"Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," katanya.
2. Revisi UU P2SK dan UU PFII dinilai mengurangi kewenangan BI

Bhima menilai posisi BI semakin tertekan setelah disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII).
Menurutnya, dalam revisi UU P2SK terdapat klausul mengenai Patriot Bond yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa dan mengawasi transaksi lintas negara. Sementara itu, keberadaan kawasan khusus dalam UU PFII juga dinilai mengurangi peran BI dalam pengawasan sektor keuangan.
3. Investor dikhawatirkan meragukan independensi BI

Bhima mengingatkan tantangan terbesar setelah mundurnya Perry Warjiyo adalah menjaga independensi Bank Indonesia. Menurutnya, kepercayaan investor akan sulit dipulihkan apabila pasar menilai kebijakan moneter berada di bawah pengaruh pemerintah.
"Sekarang yang harus diantisipasi pasca Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif," kata Bhima.
Ia bahkan menilai, apabila tekanan politik terhadap BI terus berlanjut, maka siapa pun yang menggantikan Perry, termasuk jika berasal dari internal BI, akan menghadapi tantangan besar untuk bertahan.
"Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," tuturnya.



















