Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan implementasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
"Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (7/8/2026).
