Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Catat 8.160 Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Coretax (Instagram/DJP)
Coretax (Instagram/DJP)
Intinya sih...
  • Jumlah SPT tahunan yang dilaporkan wajib pajak meningkat signifikan
  • Imbauan kepada wajib pajak untuk segera aktivasi akun Coretax
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan, hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan 2025 sudah disampaikan oleh wajib pajak. Dia pun mengapresiasi kepatuhan wajib pajak yang telah melapor sejak awal tahun, apalagi melalui sistem Coretax.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2025).

1. Rincian jumlah SPT yang dilaporkan wajib pajak

Coretax (Dok DJP)
Coretax (Dok DJP)

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah pelaporan SPT tahunan pada periode yang sama tahun ini meningkat signifikan. Pada 1-3 Januari 2025, tercatat 39 SPT yang dilaporkan. Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar dia.

2. Imbau wajib pajak untuk segera aktivasi akun coretax

SPT pajak menanti para pekerja (freepik)
SPT pajak menanti para pekerja (freepik)

Dia menegaskan, capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik. Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax agar bisa melapor SPT lebih mudah.

SPT tahunan wajib pajak orang pribadi harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda administrasi. Denda untuk orang pribadi sebesar Rp100 ribu dan untuk badan sebesar Rp1 juta.

“Angka ini bukan sekedar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” kata dia.

3. Rincian pelaporan SPT tahunan

Tangkap Layar Halaman Login Coretax
Tangkap Layar Halaman Login Coretax

Berikut adalah rincian pelaporan SPT tahunan!

Tahun Pajak 2024 (Periode 1–3 Januari 2025):

  • Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
  • Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
  • Badan IDR: 23 SPT
  • Total: 39 SPT

Tahun Pajak 2025 (Periode 1–3 Januari 2026):

  • Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
  • Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
  • Badan USD: 3 SPT
  • Badan IDR: 574 SPT
  • Total: 8.160 SPT
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

xAI Milik Elon Musk Raih Pendanaan Rp336 Triliun dari Investor Global

09 Jan 2026, 12:43 WIBBusiness