Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan sebesar Rp23,5 triliun dari upaya perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan penerimaan tersebut berasal dari penambahan wajib pajak baru, Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, serta reaktivasi wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant atau tidak efektif.
"Data perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026 dapat kami laporkan mencapai Rp23,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari wajib pajak baru sebesar Rp912,9 miliar, PKP baru sebesar Rp1,96 triliun, dan wajib pajak yang sebelumnya dormant atau tidak efektif sebesar Rp20,63 triliun," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).
