Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Intinya sih...

  • DPR menyetujui RUU APBN 2025 menjadi UU, memungkinkan pemerintahan Prabowo Subianto menjalankannya mulai tahun depan.
  • Delapan fraksi DPR menyetujui RUU APBN 2025 menjadi UU, dengan Fraksi PKS menerima dengan catatan (minderheid nota).

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 menjadi UU. Dengan begitu, pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto sudah bisa menjalankannya mulai awal tahun depan.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah, hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menkeu I Suahasil Nazara, Wakil Menkeu II Thomas Djiwandono, beserta jajaran eselon I.

Editorial Team

Tonton lebih seru di