Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 menjadi UU. Dengan begitu, pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto sudah bisa menjalankannya mulai awal tahun depan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah, hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menkeu I Suahasil Nazara, Wakil Menkeu II Thomas Djiwandono, beserta jajaran eselon I.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2025 menjadi UU, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan Fraksi PKS menerima dengan catatan (minderheid nota).