Jakarta, IDN Times - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter yang berlaku mulai 10 Juni 2026 berpotensi memberikan tekanan besar terhadap daya beli masyarakat kelas menengah. Dampak lanjutan dari kondisi tersebut diperkirakan akan dirasakan langsung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lembaga riset ekonomi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai dampak kenaikan harga BBM tidak hanya terlihat pada meningkatnya biaya transportasi. Lebih jauh, kondisi ini dapat mengurangi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ketika pengeluaran untuk kebutuhan dasar bertambah, ruang belanja masyarakat untuk kebutuhan lainnya menyempit. Kondisi ini juga tidak hanya menekan daya beli masyarakat, tetapi ikut mengurangi permintaan atas produk UMKM yang bergantung pada konsumsi rumah tangga," ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Hasran, dikutip Sabtu (13/6/2026).
