Pelonggarkan Batas Defisit APBN 3 Persen Dinilai Belum Tepat Saat Ini

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran batas defisit APBN di atas 3 persen belum tepat karena Indonesia belum memiliki fondasi penerimaan dan pasar keuangan sekuat Jepang atau Amerika Serikat.
Rasio pajak Indonesia masih sekitar 10 persen terhadap PDB, sementara bunga utang menyerap hampir seperlima pendapatan negara; perubahan batas defisit dinilai relevan setelah indikator tersebut membaik.
Aturan defisit 3 persen tetap memberi ruang kebijakan saat krisis, seperti relaksasi pandemi 2020–2022; pemerintah diminta memprioritaskan belanja berpengganda tinggi dan mengevaluasi program kurang produktif.
Jakarta, IDN Times - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai wacana pemerintah untuk melonggarkan batas defisit anggaran dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara belum tepat dilakukan saat ini.
Menurut Yusuf, aman atau tidaknya defisit APBN tidak semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya angka defisit, tetapi juga kemampuan negara membiayai dan membayar kembali utangnya.
"Menurut saya perubahan UU Keuangan Negara untuk melonggarkan batas defisit belum tepat dilakukan sekarang," kata Yusuf kepada IDN Times, Seninn(21/9/2026)
1. Ada sejumlah faktor pendorong belum perlunya lebarkan defisit di atas 3 persen

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Ia menjelaskan, sejumlah negara seperti Jepang dan Amerika Serikat memang mampu menanggung defisit besar karena memiliki basis penerimaan yang kuat, pasar keuangan yang dalam, serta sebagian besar utang yang diterbitkan dalam mata uang sendiri dan dimiliki investor domestik.
"Kondisi tersebut belum sepenuhnya dimiliki Indonesia," ungkap Yusuf.
2. Rasio pajak Indonesia masih di level 10 persen

A Papers with Coins (pexels.com/Polina Tankilevitch/ilustrasi APBN) Yusuf menilai rasio pajak Indonesia yang masih berada di kisaran 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu tantangan. Di sisi lain, pembayaran bunga utang juga telah menyerap hampir seperlima pendapatan negara. Karena itu, menurut dia, pembahasan mengenai perubahan batas defisit baru relevan jika sejumlah prasyarat telah terpenuhi.
"Rasio pajak sudah naik signifikan, beban bunga turun, dan ada bukti kuat bahwa tambahan belanja memang menghasilkan pertumbuhan yang sepadan," ujarnya.
3. Melalui UU keuangan negara, pemeruntah masih bisa lakukan countercylical

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat) Yusuf menambahkan, aturan batas defisit 3 perdem terhadap PDB sebenarnya tidak sepenuhnya menutup ruang pemerintah untuk melakukan kebijakan fiskal ketika terjadi krisis. Hal tersebut telah dibuktikan saat pandemi COVID-19. Pemerintah saat itu memperlebar defisit melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dengan relaksasi berlaku hingga 2022 dan defisit kembali maksimal 3% terhadap PDB pada 2023.
"Aturan yang ada juga tidak mengunci kita saat krisis. Waktu pandemi, defisit bisa dilebarkan sementara lewat Perppu 1/2020 dan kembali ke bawah 3 persen pada 2023," katanya.
Menurut Yusuf, pemerintah masih memiliki ruang untuk menjalankan kebijakan fiskal yang bersifat contracyclical selama belanja diarahkan pada program dengan efek pengganda ekonomi yang tinggi.
Sebaliknya, program belanja yang kurang produktif perlu dievaluasi agar ruang fiskal tetap terjaga.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















