Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komitmen Jaga Defisit, Menkeu: Pengelolaan Fiskal Tetap Mengacu UU

3 min read
Komitmen Jaga Defisit, Menkeu: Pengelolaan Fiskal Tetap Mengacu UU
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Kementerian Keuangan menegaskan defisit APBN tetap dibatasi maksimal 3 persen dari PDB sesuai UU Keuangan Negara, dengan komitmen menjaga pengelolaan fiskal berdasarkan regulasi.
  • Defisit APBN hingga Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen PDB, dan diproyeksikan menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85 persen pada akhir tahun.
  • Komisi XI DPR mendorong peninjauan batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen dalam revisi UU, demi membuka ruang ekspansi fiskal untuk pertumbuhan ekonomi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melewati ambang batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 12 ayat (3) UU tersebut disebutkan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.

“Kami dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN. Saya komit untuk itu,” ucap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

  1. 1. Defisit akhir tahun diprediksi melebar jadi 2,85 persen

    ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

    Mengacu data Kementerian Keuangan, defisit APBN hingga Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen dari PDB. Sementara itu, defisit APBN 2026 diperkirakan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85 persen dari PDB.

    Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah mematok defisit sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4 persen dari PDB.

    “Oleh karena itu ketika mengajukan 2027, kami menggunakan estimasi defisit 2,4 persen dari PDB. Inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan beserta nota keuangannya,” tutur Suahasil.

  2. 2. Pastikan pengelolaan keuangan negara akan sesuai regulasi berlaku

    WhatsApp Image 2026-09-18 at 9.55.33 AM.jpeg
    Konferensi Pers APBN KiTa edisi Agustus. (IDN Times/Triyan).

    Suahasil memastikan Kemenkeu akan menjalankan pengelolaan keuangan negara berdasarkan regulasi yang berlaku.

    Menurut dia, wacana pelebaran defisit fiskal perlu dilihat secara konstruktif, mengingat sektor keuangan tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi dan data aktual, tetapi juga proyeksi serta ekspektasi pasar.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam membangun ekspektasi publik agar tidak menimbulkan beban tambahan terhadap pengelolaan kebijakan fiskal.

    “Biasanya sektor keuangan ini punya cara kerja yang berbasiskan bukan hanya angka-angka yang ada di atas kertas. Namun kadang-kadang dia bekerja berdasarkan ekspektasi, harapan. Kami gak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” ungkap Suahasil.

  3. 3. Komisi XI minta batas defisit 3 persen dikaji ulang

    ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

    Komisi XI DPR RI mendorong agar batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak dikunci sebagai batas yang bersifat absolut dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, ketentuan mengenai batas defisit 3 persen perlu kembali dikaji dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara. Menurut dia, angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal pemerintah.

    "Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

    Misbakhun juga menyoroti ketentuan mengenai rasio utang yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan fiskal.

    "Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma," ujarnya.

    Menurut Misbakhun, batas defisit 3 persen perlu dilihat dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Ia menilai Indonesia membutuhkan ruang untuk melakukan ekspansi fiskal agar dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap.

    "Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More