Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengkaji aturan batas jumlah rangkap jabatan, yang boleh dilakukan direksi perusahaan pelat merah.
Artinya, tidak menutup kemungkinan Menteri BUMN Erick Thohir akan membuat kebijakan baru untuk mengatur direksi BUMN terkait rangkap jabatan komisaris.
"Peraturan Menteri BUMN direksi boleh memegang komisaris di anak usaha, yang diatur gaji 30 persen dari komisaris lainnya lah. Tapi akibatnya gak mungkin bisa 1 direksi bisa jadi komisaris 8 anak usaha. Apalagi Pak Erick punya keinginan perkuat komisaris berfungsi maksimal jadi pengawas di perusahaan, kita akan kaji berapa," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (13/12).