Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Pastikan Erick Tetap Ketua Dewas Danantara

Menpora, Erick Thohir (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menpora, Erick Thohir (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Erick Thohir masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Danantara meski sudah tak menjabat sebagai Menteri BUMN
  • Dalam rapat perdana Dewas Danantara, tidak ada pembahasan mengenai pergantian Ketua Dewas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Erick Thohir masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Danantara meski sudah tak menjabat sebagai Menteri BUMN.

Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat perdana Dewas Danantara hari ini, Rabu (15/10/2025) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan.

"Ketua Dewas masih Pak Erick," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, dalam rapat perdana itu juga tak ada pembahasan mengenai pergantian Ketua Dewas meski Erick sudah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)

"Gak ada," ucap dia singkat.

Erick sendiri hadir dalam rapat tersebut. Dia tampak mengenakan setelan jas hitam dan kemeja biru. Erick keluar dari gedung lebih lama dibandingkan menteri lain yang hadir dalam rapat. Namun, dia enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke dalam mobil.

Dalam rapat itu, hadir seluruh Dewas Danantara. Ada Wakil Ketua Dewas, Muliaman Hadad. Lalu, anggota Dewas lainnya hadir, yakni Mensesneg, Prasetyo Hadil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar; dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan, Dewas Danantara terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan perwakilan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

Prabowo Ubah Aturan, Bolehkan Ekspatriat Pimpin BUMN

15 Okt 2025, 21:48 WIBBusiness