Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

11 Jenis Tunjangan PNS dan Nominal Terbarunya 2025

11 Jenis Tunjangan PNS dan Nominal Terbarunya 2025
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Intinya sih...
  • Tunjangan kinerja, uang makan, dan tunjangan jabatan merupakan komponen penting dari sistem penggajian PNS
  • Tunjangan pasutri, tunjangan anak, dan uang dinas juga menjadi bagian dari tunjangan yang diterima oleh PNS
  • Tunjangan transportasi, daerah terpencil, PPh, TKD, serta tunjangan lain-lain seperti tugas belajar, uang duka, dan cuti besar juga menjadi bagian dari tunjangan yang diterima oleh PNS
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menerima gaji pokok sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya, tetapi juga mendapatkan berbagai macam tunjangan untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja. Tunjangan ini merupakan bagian penting dari sistem penggajian ASN yang diatur secara resmi oleh pemerintah melalui berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 serta beberapa peraturan turunannya yang terus diperbarui sesuai kebutuhan zaman.

Pemberian tunjangan tidak hanya didasarkan pada jabatan atau masa kerja, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab, lokasi penugasan, serta kondisi sosial ekonomi daerah tempat PNS bertugas. Misalnya, mereka yang bertugas di daerah terpencil akan mendapatkan tunjangan khusus yang lebih tinggi dibandingkan PNS di kota besar. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap merata di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkendala faktor geografis atau ekonomi.

Selain itu, tunjangan juga menjadi bentuk perhatian negara terhadap kondisi pribadi ASN, seperti kebutuhan keluarga, pendidikan, hingga perlindungan sosial. Dengan adanya berbagai jenis tunjangan ini, diharapkan para PNS dapat bekerja lebih fokus, sejahtera, dan termotivasi untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pelayanan masyarakat. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima PNS beserta penjelasan lengkapnya.

1. Tunjangan kinerja

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen pendapatan terbesar bagi PNS, tergantung pada instansi dan jabatan. Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja individu serta kinerja unit kerja secara keseluruhan. Besarannya bisa mencapai Rp1 juta hingga lebih dari Rp30 juta per bulan, tergantung kelas jabatan dan kementerian tempat PNS bekerja.

Tukin bertujuan untuk mendorong semangat kerja dan meningkatkan produktivitas aparatur negara. Misalnya, PNS di Kementerian Keuangan menerima tukin tertinggi dibandingkan instansi lain, karena kinerjanya berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Dengan sistem ini, semakin tinggi kontribusi dan tanggung jawab seorang pegawai, semakin besar pula tukin yang diterimanya.

2. Uang makan

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)
Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Uang makan masuk dalam daftar tunjangan PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Pegawai PNS, besaran pemberian tunjangan uang makan tergantung dari jumlah kehadiran pegawai selama satu bulan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2023 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 menetapkan jumlah uang makan bagi tiap golongan PNS senilai:

  • Golongan I Rp40.000
  • Golongan II Rp40.000
  • Golongan III Rp43.000
  • Golongan IV Rp47.000

3. Tunjangan jabatan

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Tunjangan jabatan adalah jenis insentif dari pemerintah kepada ASN hanya pada pegawai yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Sehingga tidak semua golongan memperoleh tunjangan tersebut, melainkan hanya golongan Eselon V sampai I saja yang berhak menerimanya.

Kebijakan tunjangan jabatan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural. Rinciannya sebagai berikut.

  • Eselon VA Rp450.000
  • Eselon IVB Rp600.000
  • Eselon IVA Rp670.000
  • Eselon IIIB Rp1.200.000
  • Eselon IIIA Rp1.500.000
  • Eselon IIB Rp2.400.000
  • Eselon IIA Rp3.800.000
  • Eselon IB Rp5.000.000
  • Eselon IA Rp6.000.000

4. Tunjangan pasutri

Ilustrasi PNS (korpri.id)
Ilustrasi PNS (korpri.id)

PNS yang sudah menikah berhak mendapatkan tunjangan keluarga berupa tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan rumah tangga dan sebagai bentuk pengakuan terhadap status keluarga PNS.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan ini hanya berlaku untuk satu pasangan yang sah secara hukum dan tercatat dalam administrasi kepegawaian. Jika kedua pasangan sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak (biasanya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi). Kebijakan ini diatur agar tidak terjadi duplikasi penerimaan dari sumber negara.

5. Tunjangan anak

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Selain untuk pasangan, PNS juga memperoleh tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak. Anak yang berhak mendapatkan tunjangan adalah yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan ini membantu meringankan biaya pendidikan dan kebutuhan anak para ASN. Dalam banyak kasus, tunjangan anak juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga pegawai negeri. Walaupun nominalnya tidak besar, namun secara psikologis, bantuan ini memberikan rasa aman bagi pegawai dalam menyiapkan masa depan anak-anak mereka.

6. Uang dinas

instagram.com/phopira
instagram.com/phopira

Tunjangan uang dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu bentuk fasilitas keuangan yang disediakan pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan di luar kantor atau wilayah kerja. Uang dinas ini berfungsi sebagai pengganti biaya pribadi selama pegawai menjalankan perintah dinas, seperti menghadiri rapat, melakukan pelatihan, kunjungan kerja, atau menjalankan tugas representatif atas nama instansi. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan tidak ada beban finansial yang ditanggung oleh pegawai dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sekaligus memastikan seluruh kegiatan kedinasan berjalan efektif dan efisien tanpa hambatan biaya.

Dalam praktiknya, tunjangan uang dinas terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu uang harian, biaya transportasi, uang penginapan, dan uang representasi bagi pejabat struktural.

  • Uang harian mencakup kebutuhan makan, transportasi lokal, serta pengeluaran kecil lain selama perjalanan dinas.
  • Biaya transportasi menanggung ongkos perjalanan menggunakan pesawat, kereta, kapal, atau kendaraan pribadi sesuai jarak dan kebijakan instansi.
  • Biaya penginapan diberikan jika perjalanan mengharuskan bermalam di luar daerah.
  • Uang representasi diberikan kepada pejabat eselon atau pimpinan untuk mewakili instansi dalam kegiatan resmi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang masih berlaku pada 2025, besaran uang dinas PNS disesuaikan dengan golongan dan kategori wilayah.

Golongan I

  • Kota kecil/kabupaten: Rp430.000 per hari
  • Kota sedang (contoh: Palembang, Semarang): Rp460.000 per hari
  • Kota besar (contoh: Jakarta, Surabaya): Rp500.000 per hari
  • Biasanya untuk staf pelaksana dan petugas lapangan.

Golongan II

  • Kota kecil/kabupaten: Rp450.000 per hari
  • Kota sedang: Rp480.000 per hari
  • Kota besar: Rp530.000 per hari
  • Diberikan kepada pegawai administrasi atau teknis madya.

Golongan III

  • Kota kecil/kabupaten: Rp480.000 per hari
  • Kota sedang: Rp530.000 per hari
  • Kota besar: Rp580.000 per hari
  • Diperuntukkan bagi pejabat fungsional muda dan penyelia.

Golongan IV

  • Kota kecil/kabupaten: Rp520.000 per hari
  • Kota sedang: Rp580.000 per hari
  • Kota besar: Rp650.000 per hari
  • Biasanya diterima oleh pejabat struktural atau pimpinan instansi.

7. Tunjangan transportasi

Ilustrasi transportasi umum (https://www.pexels.com/@jonathanborba/)
Ilustrasi transportasi umum (https://www.pexels.com/@jonathanborba/)

Tunjangan transportasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan fasilitas pendukung yang diberikan pemerintah untuk membantu biaya mobilitas pegawai selama melaksanakan tugas kedinasan. Tujuan utama pemberian tunjangan ini adalah agar pegawai tidak menanggung biaya pribadi saat melakukan kegiatan seperti perjalanan dinas, menghadiri rapat di luar kantor, atau melaksanakan tugas lapangan di wilayah tertentu. Dengan adanya tunjangan ini, pemerintah memastikan efisiensi kerja serta memberikan kemudahan bagi ASN agar dapat menjalankan tanggung jawabnya tanpa hambatan finansial.

Dasar hukum pemberian tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang masih digunakan sebagai acuan pada tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, biaya transportasi dikategorikan berdasarkan jenis perjalanan dan jarak tempuh. Untuk perjalanan dinas luar kota yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta api, atau kapal, biaya akan menyesuaikan tarif ekonomi terendah. Sedangkan untuk perjalanan dinas dalam kota, tunjangan transportasi dapat diberikan dalam bentuk uang transport harian sesuai standar wilayah dan jabatan pegawai.

Besaran tunjangan transportasi tidak memiliki angka tetap secara nasional karena dapat berbeda di tiap instansi dan daerah. Namun, berdasarkan standar biaya masukan yang berlaku, kisaran tunjangan transportasi dalam kota bagi PNS pada tahun 2025 berada di antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per hari, tergantung golongan dan kegiatan kedinasan. Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar kota, biaya transportasi mengikuti tarif aktual yang dibuktikan dengan tiket atau bukti perjalanan. Pejabat eselon I dan II biasanya difasilitasi dengan kendaraan dinas sehingga tidak menerima tunjangan transportasi terpisah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan penuh kepada ASN yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas. Tunjangan transportasi juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan profesionalisme aparatur sipil negara sekaligus memastikan setiap penggunaan dana publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

8. Tunjangan Daerah Terpencil

ilustrasi tunjangan (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi tunjangan (unsplash.com/Mufid Majnun)

Tunjangan daerah terpencil merupakan salah satu bentuk insentif finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis sulit, akses terbatas, atau fasilitas umum yang minim. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi atas tantangan dan risiko tambahan yang dihadapi ASN saat bekerja di daerah tersebut, sekaligus mendorong pemerataan tenaga aparatur di seluruh Indonesia. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan pegawai tetap termotivasi dan mau ditempatkan di wilayah terpencil yang membutuhkan pelayanan publik secara optimal.

Dasar hukum tunjangan daerah terpencil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang secara resmi ditetapkan bertugas di lokasi terpencil berdasarkan keputusan menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Penetapan daerah terpencil mempertimbangkan faktor aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, serta tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.

Besaran tunjangan daerah terpencil pada umumnya bervariasi tergantung instansi dan lokasi penugasan, namun secara umum berada pada kisaran Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan untuk pegawai golongan I hingga IV. Dalam beberapa kasus khusus, seperti guru, tenaga kesehatan, dan aparat keamanan yang bertugas di wilayah perbatasan atau pulau terluar, besaran tunjangan bisa mencapai Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan. Pembayaran tunjangan ini bersifat tetap selama pegawai bertugas di lokasi tersebut dan dapat dihentikan bila pegawai dipindahkan ke wilayah non-terpencil.

Melalui kebijakan tunjangan daerah terpencil, pemerintah berupaya memastikan pemerataan kualitas pelayanan publik hingga ke pelosok negeri. Insentif ini juga menjadi wujud apresiasi terhadap ASN yang bersedia mengabdi di wilayah sulit dengan kondisi terbatas. Dengan dukungan finansial yang memadai, diharapkan para pegawai dapat bekerja dengan lebih baik, meningkatkan kualitas layanan pemerintahan, dan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah tertinggal di Indonesia.

9. Tunjangan PPh (Pajak Penghasilan)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4219258/pemerintah-turunkan-tarif-pph-badan-hingga-2022-ini-cara-menghitungnya
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4219258/pemerintah-turunkan-tarif-pph-badan-hingga-2022-ini-cara-menghitungnya

Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) adalah fasilitas tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menanggung beban pajak yang timbul dari penghasilan mereka setiap bulan. Tujuan utama dari tunjangan ini adalah agar penghasilan bersih yang diterima PNS tidak berkurang akibat potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, nominal gaji bersih yang diterima tetap stabil meskipun ada kewajiban perpajakan yang berlaku.

Pemberian tunjangan PPh dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penatausahaan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran tunjangan PPh akan disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan status pegawai (menikah atau belum menikah). Pemerintah secara otomatis menghitung dan menanggung pajak penghasilan yang seharusnya dibayar oleh PNS setiap bulan. Dengan kata lain, PNS tidak perlu membayar pajak penghasilan secara langsung, karena sudah dikompensasi oleh tunjangan ini.

Mekanisme tunjangan PPh diterapkan sebagai “pajak ditanggung pemerintah”, di mana besarnya tunjangan dihitung berdasarkan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Misalnya, tarif pajak 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15 persen untuk Rp60 juta–Rp250 juta, dan seterusnya. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung dari total penghasilan, status tanggungan keluarga, serta jabatan fungsional maupun struktural pegawai.

Secara umum, berikut perkiraan kisaran tunjangan PPh berdasarkan golongan PNS:

  • Golongan I: sekitar Rp150.000–Rp250.000 per bulan
  • Golongan II: sekitar Rp250.000–Rp450.000 per bulan
  • Golongan III: sekitar Rp450.000–Rp800.000 per bulan
  • Golongan IV: sekitar Rp800.000–Rp1.500.000 per bulan

Dengan adanya tunjangan PPh, pemerintah memastikan bahwa setiap pegawai negeri mendapatkan perlakuan yang adil tanpa kehilangan hak atas gaji bersihnya. Kebijakan ini juga mendukung prinsip transparansi fiskal dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa terbebani kewajiban pajak tambahan setiap bulan.

10. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)

ilustrasi PNS (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
ilustrasi PNS (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) merupakan salah satu bentuk penghargaan finansial yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya. Tujuan utama dari TKD adalah untuk meningkatkan motivasi, produktivitas, dan disiplin kerja aparatur sipil negara agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik. TKD menjadi pelengkap dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, sekaligus sebagai instrumen pengukuran kinerja berdasarkan capaian target individu maupun instansi.

Pemberian TKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pemerintah daerah berwenang menetapkan besaran TKD sesuai kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja pegawainya. Artinya, nominal TKD antar daerah bisa berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

TKD biasanya diberikan berdasarkan dua komponen utama, yakni komponen kinerja individu dan komponen kinerja organisasi. Kinerja individu diukur dari kehadiran, pencapaian target kerja, serta penilaian perilaku. Sementara itu, kinerja organisasi diukur dari capaian target instansi secara keseluruhan. Jika pegawai mencapai target tinggi, maka besaran TKD bisa diterima penuh. Namun, bila terdapat pelanggaran atau ketidakhadiran, TKD akan dipotong sesuai proporsi yang ditetapkan.

Secara umum, berikut kisaran rata-rata Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan golongan:

  • Golongan I: sekitar Rp1,5 juta–Rp3 juta per bulan
  • Golongan II: sekitar Rp2 juta–Rp4 juta per bulan
  • Golongan III: sekitar Rp3 juta–Rp6 juta per bulan
  • Golongan IV: sekitar Rp5 juta–Rp10 juta per bulan

Di beberapa daerah dengan kemampuan fiskal tinggi seperti DKI Jakarta, nominal TKD bisa jauh lebih besar. Misalnya, TKD PNS DKI Jakarta untuk pejabat eselon bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp70 juta per bulan tergantung jabatan dan capaian kinerja. Sementara di daerah dengan APBD terbatas, TKD mungkin hanya berkisar Rp1 juta–Rp3 juta per bulan.

Secara keseluruhan, Tunjangan Kinerja Daerah menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan etos kerja ASN di daerah. Sistem ini tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga menciptakan budaya kerja berbasis kinerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

11. Tunjangan Lain-lain (Tugas Belajar, Uang Duka, dan Cuti Besar)

Ilustrasi PNS/Korpri.ID
Ilustrasi PNS/Korpri.ID

Tunjangan lain-lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencakup berbagai bentuk bantuan finansial yang diberikan di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, maupun tunjangan kinerja. Jenis tunjangan ini bersifat situasional, artinya hanya diberikan ketika PNS berada dalam kondisi atau penugasan tertentu. Beberapa tunjangan yang termasuk dalam kategori ini adalah tunjangan tugas belajar, uang duka, dan tunjangan cuti besar. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN dalam menjalankan tugas maupun menghadapi situasi pribadi yang memerlukan dukungan dari negara.

Pertama, tunjangan tugas belajar diberikan kepada PNS yang ditugaskan secara resmi oleh instansi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selama masa studi, PNS tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, serta biaya tambahan seperti uang saku, biaya pendidikan, transportasi, dan asuransi jika belajar di luar negeri. Besaran tunjangan tergantung pada lokasi dan durasi studi. Misalnya, untuk studi di luar negeri, tunjangan tugas belajar bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per bulan, tergantung negara tujuan dan biaya hidup di sana. Sementara untuk studi dalam negeri, tunjangan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Kedua, tunjangan uang duka merupakan santunan yang diberikan kepada ahli waris apabila seorang PNS meninggal dunia, baik saat masih aktif bertugas maupun setelah pensiun. Besaran uang duka diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2017, di mana ahli waris akan menerima santunan senilai dua kali gaji terakhir PNS beserta tunjangan keluarga yang masih melekat. Selain itu, jika PNS meninggal dalam tugas negara, ahli waris juga berhak atas tambahan santunan dari Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, tunjangan cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama minimal enam tahun secara terus-menerus. Dalam masa cuti besar, PNS tetap memperoleh gaji pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Namun, tunjangan kinerja biasanya tidak diberikan selama masa cuti. Tujuan tunjangan ini adalah untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi ASN agar bisa kembali bekerja dengan semangat dan produktivitas yang tinggi.

Secara keseluruhan, tunjangan lain-lain ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam konteks pendidikan, perlindungan sosial, maupun hak istirahat, ketiga tunjangan ini menegaskan komitmen negara dalam memastikan bahwa setiap PNS mendapatkan dukungan menyeluruh selama menjalankan pengabdiannya.

12. FAQ

ilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

1. Apa fungsi utama tunjangan bagi PNS?

Tunjangan berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, dan kompensasi atas tanggung jawab atau kondisi kerja tertentu.

2. Mengapa besaran tunjangan berbeda setiap instansi atau daerah?

Karena tiap instansi dan daerah memiliki kemampuan fiskal serta kebutuhan operasional yang berbeda, sehingga nominal tunjangan disesuaikan dengan kondisi tersebut.

3. Apakah semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja?

Tidak semua. Tukin hanya diberikan di instansi yang sudah menerapkan sistem evaluasi kinerja berbasis capaian target.

4. Apakah tunjangan PPh diberikan kepada seluruh PNS?

Ya, seluruh PNS menerima tunjangan pajak penghasilan karena pemerintah menanggung beban pajak agar pendapatan bersih tidak berkurang.

5. Bagaimana cara menghitung total penghasilan PNS?

Total penghasilan PNS adalah gabungan dari gaji pokok, tunjangan melekat (seperti keluarga dan jabatan), serta tunjangan tambahan seperti kinerja, uang makan, dan lainnya.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Menkeu Purbaya Proyeksikan Tax Ratio hanya Naik Sedikit dari Tahun Lalu

15 Okt 2025, 23:15 WIBBusiness