Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah mekanisme penetapan harga batu bara ekspor dengan mengganti acuan dari Indonesia Coal Index (ICI) ke Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan perubahan tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.
Menurutnya, penggunaan HBA atau Harga Batu Bara Patokan (HBP) akan menjaga harga tetap pada level tertentu karena tidak dipengaruhi oleh fluktuasi data yang berubah-ubah.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).