Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) menjadi UU. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan UU tersebut akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA.
"Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama pemerintah telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Berikut fakta-fakta tentang IA-CEPA.