Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi excavator. (Dok. Istimewa)

Penggunaan alat berat dalam proyek konstruksi jelas menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan. Dengan alat berat, proses konstruksi menjadi lebih efisien, memungkinkan proyek diselesaikan lebih cepat, lebih mudah, dan dengan hasil yang memuaskan.

Beragam jenis alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi memiliki fungsi yang berbeda-beda, seperti alat berat untuk penggalian, alat berat untuk pemuatan, alat berat untuk pengangkutan, alat berat yang digunakan untuk penghampar, serta alat berat yang berfungsi sebagai pemadat tanah.

Mulai 2024, di Jakarta terdapat jenis pajak baru, yaitu Pajak Alat Berat. Pajak Alat Berat tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Pajak ini menyasar pada kepemilikan maupun penguasaan alat berat. Akan tetapi, tidak semua macam alat berat akan dikenakan Pajak Alat Berat.

Untuk yang mempunyai alat berat, atau ingin tahu mengenai Pajak Alat Berat, sudah IDN Times rangkum dibawah ini. Simak, yuk!

1. Alat berat kini punya pajak sendiri, tidak masuk ke PKB

Sebanyak 118 unit excavator pesanan Haji Isam Wanam, Marauke. (Dok/Istimewa).

Pajak Alat Berat merupakan penamaan atas jenis pajak baru yang telah diatur dalam UU HKPD. Berdasarkan pada Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, definisi dari Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat berat yang dimaksud adalah perangkat yang dirancang untuk mendukung pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya, yang mana sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia. Alat ini beroperasi menggunakan motor, baik dengan roda maupun tanpa roda, dan tidak melekat secara permanen. Alat berat ini dapat digunakan di berbagai area, termasuk konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Dikutip Pajakku, regulasi perpajakan terkait Pajak Alat Berat ini merupakan tindak lanjut dari amanat yang tertuang dalam MK Nomor 15/PUU-XV/2017, yang menguji UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam putusan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa alat berat bukan merupakan sejenis dengan kendaraan bermotor yang dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Putusan MK terkait UU PDRD menyatakan bahwa alat berat termasuk dalam definisi kendaraan bermotor yang dikenakan PKB. Dengan diterbitkannya UU HKPD, Pajak Alat Berat kini diperkenalkan sebagai jenis pajak tersendiri, yang berbeda dari Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Dasar pengenaan PAB

Editorial Team

Tonton lebih seru di