Penggunaan alat berat dalam proyek konstruksi jelas menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan. Dengan alat berat, proses konstruksi menjadi lebih efisien, memungkinkan proyek diselesaikan lebih cepat, lebih mudah, dan dengan hasil yang memuaskan.
Beragam jenis alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi memiliki fungsi yang berbeda-beda, seperti alat berat untuk penggalian, alat berat untuk pemuatan, alat berat untuk pengangkutan, alat berat yang digunakan untuk penghampar, serta alat berat yang berfungsi sebagai pemadat tanah.
Mulai 2024, di Jakarta terdapat jenis pajak baru, yaitu Pajak Alat Berat. Pajak Alat Berat tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pajak ini menyasar pada kepemilikan maupun penguasaan alat berat. Akan tetapi, tidak semua macam alat berat akan dikenakan Pajak Alat Berat.
Untuk yang mempunyai alat berat, atau ingin tahu mengenai Pajak Alat Berat, sudah IDN Times rangkum dibawah ini. Simak, yuk!