Gaji ASN Belum Naik, Purbaya Pilih Tunggu Satu Kuartal Lagi

- Pemerintah akan memantau perkembangan ekonomi dan tren penerimaan negara dalam satu kuartal ke depan.
- Keputusan kenaikan gaji ASN bergantung pada kemampuan APBN dan program prioritas pemerintah.
- Rencana kenaikan gaji ASN termasuk dalam pemutakhiran rencana kerja pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu kepastian kondisi keuangan negara. Itu karena pemerintah ingin memastikan ruang fiskal memadai sebelum mengambil keputusan.
Menurut Purbaya, kebijakan gaji ASN diperlakukan sama dengan belanja negara lainnya sehingga tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
“Saya masih menunggu satu kuartal lagi untuk melihat arah ekonomi kita dengan lebih jelas,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (1/1/2026).
1. Pantau perkembangan ekonomi dan penerimaan negara

Ia menjelaskan, pemerintah akan memantau perkembangan ekonomi serta tren penerimaan negara dalam satu kuartal ke depan. Setelah gambaran lebih terang, barulah pembahasan kebijakan dapat dilanjutkan.
Tahap evaluasi tersebut juga mencakup program yang berpotensi menambah belanja, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji ASN.
2. Keputusan gaji ASN naik atau tidak bergantung kondisi APBN

Isu kenaikan gaji kembali menguat setelah Purbaya menerima kunjungan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 29 Desember 2025. Namun, ia menegaskan keputusan akhir tetap bergantung pada kemampuan APBN.
Purbaya menuturkan, pemerintah tetap berhati-hati agar disiplin fiskal terjaga sekaligus memastikan APBN mampu menopang program prioritas dan stabilitas ekonomi.
3. Rencana kenaikan gaji ASN masuk dalam pemutakhiran rencana kerja pemerintah

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Peraturan yang mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres 79/2025 ditandatangani oleh Prabowo pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9).
Ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN dalam Perpres tersebut tercantum dalam lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Setidaknya terdapat delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP Tahun 2025. Kenaikan gaji ASN tercantum pada nomor 6 dari delapan program hasil terbaik cepat tersebut.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi Perpres 79/2025.
Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Kebijakan ini merupakan upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, yang akan tercermin dari aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin dengan Indeks Sistem Merit mencapai 67 persen, serta aspek manajemen kinerja dengan Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat melaksanakan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN serta menerapkan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres tersebut.


















