Gaji Basarnas dan Tunjangannya 2025, Segini Totalnya!

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan lembaga pemerintah yang tugasnya melaksanakan pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR). Terutama terhadap orang hilang, kecelakaan, atau bencana di darat, laut, dan udara.
Basarnas sebenarnya telah berdiri sejak 1972 dengan nama Komando SAR Nasional. Lalu, pada 2007, berganti nama menjadi Basarnas dan sekarang berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, tapi operasionalnya langsung di bawah presiden.
Pegawai atau petugas Basarnas memiliki peran yang sangat penting saat terjadi bencana atau kejadian orang hilang. Maka dari itu, kerja-kerja Basarnas patut dihargai. Lantas, berapa gaji Basarnas pada 2025? Berikut kisaran gaji dan tunjangannya.
1. Gaji pokok pegawai Basarnas

Petugas dan pegawai Basarnas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh sebab itu, gaji pokok pegawai Basarnas mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji pokok PNS dan PPPK.
Gaji pokok PNS Golongan I hingga IV (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA/SMK dan D3)
IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV (PNS Senior)
IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Gaji pokok PPPK Golongan I hingga XVII (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Dalam sistem golongan gaji PPPK, biasanya dibagi berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I–III: Lulusan SD
Golongan IV: Lulusan SMP
Golongan V: Lulusan SMA/SMK
Golongan VI: Lulusan D2
Golongan VII: Lulusan D3
Golongan IX: Lulusan S1/D4
Golongan X: Lulusan S2
Golongan >XI: Lulusan S3
2. Tunjangan kinerja pegawai Basarnas

Seperti ASN pada umumnya, pegawai Basarnas juga menerima tunjangan kinerja atau tukin berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan terbaru tentang tunjangan kinerja pegawai Basarnas diatur dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2024.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai Basarnas berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
3. Tunjangan lainnya

Selain menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja, pegawai Basarnas yang memiliki jabatan fungsional juga akan menerima tunjangan. Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2016, berikut jumlah tunjangan jabatan fungsional rescuer:
Rescuer Penyelia: Rp1.035.000
Rescuer Pelaksana Lanjutan: Rp871.000
Rescuer Pelaksana: Rp600.000
Rescuer Pemula: Rp450.000
Lalu, ASN biasanya juga menerima jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), dan uang makan. Besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda.
Nah, itulah rincian gaji Basarnas dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Semoga bermanfaat!