Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Basarnas dan Tunjangannya 2025, Segini Totalnya!

Ilustrasi Basarnas (Dok: Basarnas Palembang)
ilustrasi Basarnas (Dok. Basarnas Palembang)

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan lembaga pemerintah yang tugasnya melaksanakan pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR). Terutama terhadap orang hilang, kecelakaan, atau bencana di darat, laut, dan udara.

Basarnas sebenarnya telah berdiri sejak 1972 dengan nama Komando SAR Nasional. Lalu, pada 2007, berganti nama menjadi Basarnas dan sekarang berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, tapi operasionalnya langsung di bawah presiden.

Pegawai atau petugas Basarnas memiliki peran yang sangat penting saat terjadi bencana atau kejadian orang hilang. Maka dari itu, kerja-kerja Basarnas patut dihargai. Lantas, berapa gaji Basarnas pada 2025? Berikut kisaran gaji dan tunjangannya.

1. Gaji pokok pegawai Basarnas

WhatsApp Image 2025-06-25 at 16.22.16 (2).jpeg
Evakuasi pendaki yang meninggal dunia di Gunung Muria Kudus. (Dok. Basarnas)

Petugas dan pegawai Basarnas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh sebab itu, gaji pokok pegawai Basarnas mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji pokok PNS dan PPPK.

Gaji pokok PNS Golongan I hingga IV (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA/SMK dan D3)

  • IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200

  • IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

  • IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200

  • IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800

  • IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500

  • IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Golongan IV (PNS Senior)

  • IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900

  • IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300

  • IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400

  • IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500

  • IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Gaji pokok PPPK Golongan I hingga XVII (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Dalam sistem golongan gaji PPPK, biasanya dibagi berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:

  • Golongan I–III: Lulusan SD

  • Golongan IV: Lulusan SMP

  • Golongan V: Lulusan SMA/SMK

  • Golongan VI: Lulusan D2

  • Golongan VII: Lulusan D3

  • Golongan IX: Lulusan S1/D4

  • Golongan X: Lulusan S2

  • Golongan >XI: Lulusan S3

2. Tunjangan kinerja pegawai Basarnas

Operasi SAR di Kedonganan mencari pengunjung pantai terseret arus (Dok.IDN Times/Basarnas)
Operasi SAR di Kedonganan mencari pengunjung pantai terseret arus (Dok.IDN Times/Basarnas)

Seperti ASN pada umumnya, pegawai Basarnas juga menerima tunjangan kinerja atau tukin berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan terbaru tentang tunjangan kinerja pegawai Basarnas diatur dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2024.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai Basarnas berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

3. Tunjangan lainnya

Tim SAR mencari penumpang KM Tidar yang melompat di perairan Makassar. (Dok. Basarnas Sulsel)
Tim SAR mencari penumpang KM Tidar yang melompat di perairan Makassar. (Dok. Basarnas Sulsel)

Selain menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja, pegawai Basarnas yang memiliki jabatan fungsional juga akan menerima tunjangan. Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2016, berikut jumlah tunjangan jabatan fungsional rescuer:

  • Rescuer Penyelia: Rp1.035.000

  • Rescuer Pelaksana Lanjutan: Rp871.000

  • Rescuer Pelaksana: Rp600.000

  • Rescuer Pemula: Rp450.000

Lalu, ASN biasanya juga menerima jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), dan uang makan. Besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda.

Nah, itulah rincian gaji Basarnas dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us