Jakarta, IDN Times - Pekerja swasta bakal diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pemerintah juga memperbaharui sejumlah ketentuan melalui PP 21/2024.
Program tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan dalam pembiayaan perumahan bagi masyarakat, termasuk pekerja swasta. Apa saja manfaat yang ditawarkan?
Pada Pasal 36 ayat (1) PP 25/2020, Badan Penyelenggara (BP) Tapera menetapkan rencana pembiayaan perumahan dengan bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi syarat.
“Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah,” bunyi ayat (2) dikutip IDN Times, Senin (27/5/2024).
Penetapan rencana tersebut memperhatikan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman. Peserta yang sudah mengikuti program tabungan perumahan bisa diusulkan sebagai prioritas dalam menggunakan rencana pembiayaan. Detail lebih lanjut mengenai rencana tersebut diatur dalam peraturan BP Tapera.