Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut.
