Ini Besaran Gaji Pendamping Desa beserta Tugasnya

Pendamping desa berperan penting dalam proses pembangunan desa. Sebab, mereka turut serta dalam program pembangunan serta melibatkan masyarakat dalam mengelola desa. Namun demikian, status mereka hingga kini masih sebatas kontrak.
Pendamping desa dapat memperpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat. Mereka menerima kompensasi berupa honorarium, bantuan operasional, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Berikut estimasi gaji pendamping desa beserta tugasnya.
1. Besaran gaji pendamping desa

Gaji para pendamping desa tertera dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Komponen gaji yang diterima para pendamping desa terdiri atas honor dan bantuan operasional. Besarannya bergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut kisaran gaji pendamping desa:
- Honor: mulai dari Rp2 juta hingga Rp4,8 juta
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp2,2 juta
Dengan demikian, total pendapatan pendamping desa antara Rp3,4 juta hingga Rp6,6 juta.
2. Tugas pendamping desa

Tugas pendamping desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2. Berikut di antaranya:
- Melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa skala lokal, melakukan kerja sama antardesa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
- Melakukan sosialisasi terkait kebijakan SDGs Desa.
- Melakukan mentoring pendamping lokal desa dan KPMD.
- Mencatat dan melaporkan kegiatan harian di desa dan kecamatan terkait fasilitasi implementasi SDGs Desa dan kerja sama desa dalam Sistem Informasi Desa.
- Mencatat dan melaporkan kegiatan harian terkait BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam Sistem Informasi Desa.
- Menilai kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Menilai kinerja Tenaga Pendamping Profesional satu jenjang di bawahnya.
3. Struktur tenaga pendamping desa

Tenaga pendamping desa terbagi menjadi beberapa jenis. Pendamping Lokal Desa (PLD) bertugas di wilayah desa sebagai tenaga terampil pemula. Kemudian, Pendamping Desa (PD) bertugas di wilayah kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana.
Pendamping Desa Teknis/Teknik (PDTI) bertugas di wilayah kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana. Kemudian, tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM kabupaten) bertugas di wilayah kabupaten sebagai tenaga terampil mahir.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (TAPM provinsi) bertugas di wilayah provinsi sebagai tenaga terampil penyelia pratama. Terakhir, tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat (TAPM pusat) bertugas di wilayah pusat sebagai tenaga terampil penyelia madya.
Setiap pendamping desa bertugas memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Semoga gaji para pendamping desa setara dengan kinerja mereka, ya!