Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengeluhkan pembayaran gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di daerah, yang sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, ujar Isa, juga masih harus membayarkan gaji bagi pensiunan pemerintah pusat. Hal itu kemudian menyebabkan anggaran untuk dana pensiun membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN.
"Pensiunan PNS di daerah ditanggung pusat, walaupun pegawai negerinya diangkat daerah, yang bayar (pensiunannya) pusat. Fair gak sebenarnya?" ujar Isa dalam diskusi bersama media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/8/2022).