Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Gaji panitia Pilkada 2024 berdasarkan jabatan
  • PPK: Ketua Rp2,5 juta, Anggota Rp2,2 juta, Sekretaris Rp1,85 juta, Pelaksana Rp1,3 juta
  • TPS: Ketua Panwaslu Kecamatan Rp2.200.000/bulan, Pengawas TPS Pilkada 2024 Rp750.000/bulan

Jakarta, IDN Times - Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di