Jakarta, IDN Times - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan impian banyak masyarakat Indonesia, termasuk bagi lulusan SMA atau SMK. Profesi ini tidak hanya menjanjikan stabilitas pekerjaan, tetapi juga memberikan gaji dan tunjangan yang cukup kompetitif dibandingkan sektor swasta. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap rekrutmen ASN 2025, penting untuk memahami perbedaan antara dua jalur utama, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini sama-sama di bawah payung ASN, namun memiliki perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, sistem penggajian, dan jaminan sosial. CPNS merupakan calon PNS yang nantinya akan diangkat menjadi pegawai tetap, sementara PPPK adalah pegawai dengan masa kontrak tertentu. Walaupun berbeda, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menyesuaikan struktur gaji dan tunjangan ASN agar lebih relevan dengan kebutuhan ekonomi saat ini. Penyesuaian ini juga memberikan keadilan bagi pegawai lulusan SMA/SMK yang baru memulai kariernya di pemerintahan. Berikut rincian terbaru mengenai gaji, tunjangan, dan perbedaan CPNS serta PPPK lulusan SMA tahun 2025.