Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjamin penerbangan berjalan normal pascaputusan dalam kasus gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).