Jakarta, IDN Times - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku tengah membahas perihal proposal perdamaian kepada para konsultannya.
Proposal perdamaian tersebut merupakan lanjutan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Koorporindo kepada Garuda Indonesia.
"Kami mulai membahas dengan sejumlah konsultan kita. Opsi-opsi akan ditawarkan di dalam proses restrukturisasi," kata Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio, dalam Paparan Publik Garuda Indonesia, Senin (20/12/2021).