Golongan yang Tidak Dapat BLT Pekerja 2025 di Industri Rokok

Jakarta, IDN Times - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja sektor industri rokok kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus pada 2025. Anggaran sebesar Rp66,2 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah disiapkan untuk mendukung kesejahteraan pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat agar penyaluran dana tepat sasaran.
Berikut adalah tiga golongan utama yang tidak memenuhi syarat penerima BLT 2025!
1. Golongan yang tidak terdaftar dan data tidak valid
Program ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang tercatat dalam Basis Data Pekerja Rokok. Data tersebut dihimpun dari perusahaan-perusahaan rokok di Kudus dan diverifikasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja.
Golongan yang tidak akan menerima BLT karena kendala data adalah:
- Pekerja dengan alamat tidak ditemukan: Mereka yang tidak memiliki alamat jelas atau tercantum secara salah dalam database otomatis gugur.
- Pekerja dengan identitas tidak valid: Pekerja yang datanya tidak lengkap atau tidak dapat diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja yang sudah meninggal dunia: Pemerintah memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif dan memenuhi kriteria.
Dengan proses verifikasi ini, pemerintah ingin memastikan hanya mereka yang benar-benar layak yang menerima bantuan.