PT Pos Indonesia (Persero) menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako di wilayah Depok, Jawa Barat, pada akhir 2024. (dok. PT Pos Indonesia)
Salah satu syarat utama untuk menerima BLT pekerja rokok 2025 adalah tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) dari program pemerintah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penerima ganda dan memastikan alokasi dana lebih merata.
Kategori penerima bansos yang tidak berhak mendapatkan BLT ini meliputi:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Program ini sudah memberikan dukungan finansial kepada keluarga kurang mampu, sehingga mereka tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima BLT.
- Peserta Program Indonesia Sehat (PBI JK): Pekerja yang telah mendapatkan subsidi biaya kesehatan melalui program ini dianggap sudah menerima bentuk bantuan lain dari pemerintah.
- Penerima bantuan sosial lainnya dari sumber APBN atau APBD: Golongan yang sudah mendapatkan dukungan keuangan dari program-program pemerintah lainnya tidak akan menerima BLT untuk menghindari ketimpangan dalam distribusi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan pekerja yang belum mendapatkan bentuk dukungan apapun dan benar-benar membutuhkan bantuan ekonomi tambahan.