Gugatan PKPU Waskita Ditolak, Pengamat: Solusinya Homologasi

Jakarta, IDN Times - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memenangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Pengamat hukum, Alungsyah mengatakan dalam menghadapi perkara tersebut, perlu mendalami Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
1. Hanya Kemenkeu yang punya kuasa ajukan PKPU

Lebih lanjut, Alungsyah mengatakan dalam norma Pasal 223 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang memiliki wewenang untuk mengajukan Kepailitan terhadap BUMN ialah Menteri Keuangan.
Dalam konteks ini, Alungsyah menjelaskan hanya Menteri Keuangan yang bisa mengajukan PKPU terhadap BUMN, karena keberadaan BUMN berkaitan dengan fondasi negara.
“Jadi memang harus benar-benar diatur seketat mungkin, agar fondasi negara tidak mudah dirobohkan oleh pihak manapun,” kata Alungsyah.
2. Homologasi alias perdamaian dinilai jadi solusi terbaik

Secara keseluruhan, terdapat tujuh gugatan PKPU yang dilayangkan ke Waskita. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya berakhir damai, dan satu permohonan PKPU dicabut. Permohonan yang dicabut alias ditolak itu dilayangkan oleh Bukaka.
Menurut Alungsyah, solusi terbaik dalam persoalan utang BUMN sebagai fondasi negara ialah para pihak melakulkan homologasi atau perdamaian dan sepakat melakukan restrukturisasi.
“Apalagi fondasi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti ada beribu-ribu tenaga kerja di dalamnya, dan juga perannya dalam mendukung pembangunan seperti proyek strategis nasional,” ucap Alungsyah.
3. Kuasa hukum Waskita sebut gugatan PKPU Bukaka tak dapat ditagihkan

Kuasa Hukum Waskita Karya, Fernandes Raja Saor mengatakan, penolakan gugatan PKPU yang dilayangkan Bukaka tidak bersifat sederhana, dan tidak dapat ditagihkan. Sebab, masih ada sengketa terhadap utang tersebut.
Tagihan yang didalilkan oleh Bukaka juga tidak bersifat sederhana karena bukan merupakan piutang yang dimiliki oleh pemohon PKPU secara pribadi, dan utang yang didalilkan juga bukan merupakan milik termohon secara pribadi.
“Permohonan PKPU yang ditujukan kepada termohon PKPU sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat [5] UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dieksekusi,” kata Fernandes.