SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan hal yang wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT digunakan untuk melaporkan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terdiri atas dua jenis, yaitu SPT Tahunan pribadi serta SPT Tahunan Badan.
Wajib pajak dapat melaporkan di kolom Daftar Harta pada formulir SPT Tahunan. Beberapa daftar harta yang harus dilaporkan di SPT diantaranya adalah rumah, mobil, perhiasan, saham, hingga tas mewah.
Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pajak sekaligus sebagai pembanding penghasilan. Berikut ini adalah harta-harta yang dilaporkan di SPT Tahunan.