- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026
- Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
- Bukan pengurus dan anggota partai politik saat penetapan
Anggota Pansel OJK Dipastikan Disusun sesuai Undang-Undang

- Komposisi pansel sudah sesuai ketentuan aturan
- Proses seleksi akan berjalan secara akuntabel
- Politisi parpol harus mundur dari kepengurusan jika ditetapkan sebagai ADK OJK
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pansel diketuai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang merangkap anggota, bersama delapan anggota lainnya. Dari unsur pemerintah, pansel diisi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra.
Sementara dari unsur Bank Indonesia (BI) terdapat Gubernur BI Perry Warjiyo dan Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman. Adapun unsur masyarakat diwakili pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan pakar grafologi Gusti Aju Dewi.
1. Komposisi pansel sudah sesuai ketentuan aturan

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono mengatakan, komposisi pansel telah memenuhi amanat undang-undang yang mengatur keterwakilan unsur pemerintah, BI, dan masyarakat. Namun, regulasi tidak mengatur proporsi jumlah masing-masing unsur.
“Yang penting ada tiga unsur, dari pemerintah, dari Bank Indonesia, dan dari masyarakat. Saya yakin para pimpinan memilih yang terbaik dan seimbang sesuai kebutuhan OJK,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
2. Proses seleks akan berjalan secara akuntabel

Arief menegaskan, proses seleksi akan berjalan secara independen dan mengedepankan kompetensi. Mekanisme kerja kolektif dan pengambilan keputusan bersama diterapkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian calon.
Pansel akan menyeleksi calon Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
3. Politisi parpol harus mundur dari kepengurusan jika ditetapkan sebagai ADK OJK

Di sisi lain, politisi partai politik (parpol) masih diperbolehkan mendaftar sebagai calon ADK OJK. Namun, apabila terpilih, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari kepengurusan parpol sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
“Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai ketentuan Undang-Undang OJK dan UU P2SK, wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” ujarnya.
4. Cegah adanya konflik kepentingan

Arief menjelaskan, kewajiban mundur dari parpol berlaku sebelum penetapan sebagai komisioner, bukan pada saat pendaftaran. Hal ini untuk menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan.
“Kalau nanti mau ditetapkan, baru wajib tidak boleh menjadi pengurus parpol. Kemerdekaan berserikat dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest,” ujarnya.
Berikut poin-poin persyaratan calon ADK OJK:

















