Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kesalnya Kemenaker Upah Minimun Ditetapkan karena Janji Kampanye

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pengadilan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, kesal dengan kampanye para anggota dewan, termasuk calon bupati atau gubernur, yang selalu menjanjikan kenaikan upah minimum suatu daerah, baik kabupaten atau provinsi.

"Dulu calon anggota dewan kalau kampanye pasti yang dibawa upah minimum. Calon anggota dewan yang dibawa upah minimum, calon bupati, calon gubernur 'Kalau saya terpilih, saya akan menaikkan upah minimum 10 persen'. Pertanyaannya apakah upah minimun itu kakek-neneknya yang bayar?" kritik Haiyani dalam diskusi di Sudirman, Jakarta, Senin (10/2).

Hal ini dinilai Haiyani tidak baik bagi sistem pengupahan karena tidak ada rumus pasti berapa kenaikan upah minimun per tahun suatu daerah.

1. Akhirnya mereka yang terpilih 'seenaknya' menentukan upah minimum

IDN Times/Aldza Fatimah Aditya
IDN Times/Aldza Fatimah Aditya

Haiyani melanjutkan, begitu para anggota dewan, bupati atau gubernur terpilih, mereka langsung 'seenaknya' menetapkan upah minimun tersebut sesuai janji mereka.

"Dia sudah berjanji. Dan makanya janji itu ditepati pada saat penetapan upah minimum. Jadi kan tidak ada rumus, ditandatangani sesuai janji," katanya.

2. Padahal harus ada rumus pasti menetapkan upah minimun

IDN TImes/Ita Malau
IDN TImes/Ita Malau

Haiyani mengatakan, sebelum ada PP 78/2015, upah minimum ditentukan melalui keputusan dewan. Tidak melalui rumusan ekonomi seperti yang tercantum pada PP 78 Tahun 2015 yang berlandaskan pada besaran inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

"Yang jadi masalah untuk menentukan upah minimun waktu itu kan belum ada rumusnya, penghitungan dilakukan KHL oleh dewan. Sehingga penetapan upah minimum meski ada survei harga untuk KHL kadang-kadang, upah minimum kemana. Sehingga upah minimum itu kadang juga ditetapkan berdasarkan kekuatan demo (buruh)," papar Haiyani.

3. Revisi PP 78 masih dikaji

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Awalnya, buruh sempat mendesak pemerintah merevisi PP ini. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Hanif Dhakiri, kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 telah menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Buruh pun menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen sebab kenaikan ini karena mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan idealnya, aturan tersebut direvisi tiap 5 tahun sekali.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

7 Tips Mengatur Keuangan untuk Mahasiswa Baru

15 Okt 2025, 05:05 WIBBusiness