Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyebutkan hingga 20 Juli 2020 perbankan telah melakukan restrukturasi kredit untuk 6,73 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp784,36 triliun.
Dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur dan non UMKM Rp454,09 triliun berasal dari 1,34 juta debitur.
“Per 20 juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah 6,73 juta,” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020).