Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hore! Hari Ini THR PNS Cair

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan diberikan secara bertahap mulai hari ini, Jumat (15/5).

Pencairan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

1. Pemerintah siapkan anggaran Rp29,38 triliun untuk THR PNS

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Rincian anggaran yang dipersiapkan untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat, TNI dan Polri, sebesar Rp6,77 triliun. Sedangkan pensiunan sebesar Rp8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

"Total THR yang dicairkan pada Jumat ini mencapai Rp29,38 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

2. THR hanya diberikan kepada PNS dengan jabatan setara eselon 2 ke bawah

Ilustrasi rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sri Mulyani juga menegaskan, THR hanya diberikan kepada PNS dengan jabatan setara eselon 2 ke bawah. Ada pun di lain itu, termasuk menteri hingga presiden dan wakil presiden tidak bisa menikmati insentif tahunan tersebut.

"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon 2. Eselon 1 dan 2 dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR," tegas dia.

3. Daftar PNS penerima THR tahun ini

Ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Berikut daftar PNS yang akan menerima THR tahun ini:

- PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. 

Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. 

- Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 

- Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 

- Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU. 

- Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain. 

- Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi. 

- Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Auriga Agustina
3+
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us