Ormas Memaksa Minta THR, Polda Metro: Bisa Dipidana!

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan pihaknya tak segan menindak organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha.
"Selama ada take and gift, gak ada masalah. Tapi, kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan, ya baru tidak boleh," jelas Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (13/4).
1. Jika sampai terjadi kekerasan bisa dipidana

Yusri menerangkan, pengusaha juga punya hak apakah akan memberikan THR kepada Ormas atau pun tidak. Namun, jika berujung kekerasan, ancaman adalah pidana.
"Yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha, tapi ormasnya memukul. Nah, itu pidana," katanya. "Karena (pengusaha) gak punya rasa keharusan (beri THR ke Ormas).".
2. Belum ada Ormas di Jakarta yang memaksa minta THR ke pengusaha

Yusri menjelaskan hingga saat ini belum ada Ormas di Jakarta yang memaksa minta THR ke pengusaha.
"Kalau memaksa dia juga mikir lah pasti. Kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal. Dan kalau dilaporin sama yang diteror sama juga pemerasan itu," ungkap Yusri.
3. Beredar surat dari ormas minta THR ke pengusaha di Bekasi

Sebelumnya, beredar surat dari salah satu Ormas di Kecamatan Bekasi Timur yang isinya meminta THR kepada pengusaha di Kota Bekasi. Bahkan, surat itu ditembuskan ke Ketua MPC PP Bekasi Aries Budiman, Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur dan Danramil Bekasi Timur.