Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) memberi sinyal bakal memberikan insentif pada sektor properti khususnya perumahan dalam waktu dekat.
Adapun insentif perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti ditanggung pemerintah. Hal itu dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.
"Dan hari ini kita juga akan rapat bagaimana untuk dapat men-trigger ekonomi. Kita akan berikan insentif, belum kita putuskan masih rapat pada sore hari ini, akan memberikan insentif pada dunia properti," tutur Jokowi dalam acara BNI Investor Daily di Jakarta, Selasa (24/10/2023).