Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menunda implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai 1 Juli 2024.
Adapun perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.