Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imunitas bagi Investor Obligasi Danantara Dinilai Rentan Disalahgunakan
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • UU P2SK hasil revisi 2026 memberi imunitas hukum bagi investor surat utang Danantara, yang dinilai CELIOS berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana keuangan seperti pencucian uang dan korupsi.
  • Perlindungan hukum mencakup bebas dari tuntutan pidana dan pajak, membuat transaksi surat utang khusus tidak bisa dijadikan bukti hukum, sehingga membuka celah pemutihan dana ilegal.
  • CELIOS menilai kebijakan ini merusak citra pemerintah dan berisiko menurunkan kepercayaan investor global karena bertentangan dengan prinsip anti-korupsi, transparansi kepemilikan, serta aturan pajak internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perlindungan hukum dan fasilitas pengampunan pajak bagi investor surat utang yang diterbitkan Danantara Indonesia dinilai rentan disalahgunakan. Adapun kebijakan itu tertuang dalam pasal 50A Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, pasal tersebut sarat dengan kepentingan elit politik dan penjahat bidang keuangan. Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda mengatakan, hal itu bisa terjadi karena memberikan imunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pidana keuangan lainnya.

“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan. Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,” kata Huda dalam keterangannya, dikutip Selasa, (23/6/2026).

1. Dianggap jadi ‘dana darurat’ pemerintah

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dalam UU itu disebutkan, Danantara bisa mengatur penerbitan surat utang dan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Celios menduga, upaya itu dilakukan karena pemerintah sedang butuh dana besar untuk pembiayaan pembangunan yang tidak bisa lagi menggunakan APBN.

“Pembangunan akhirnya diserahkan kepada Danantara, namun sama seperti Pemerintah, mereka juga kering likuiditas. Maka, Danantara menerbitkan surat utang mulai dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dananya kebal dari hukum,” ucap Huda.

2. Bisa jadi alat untuk ‘memutihkan’ uang

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun perlindungan hukum yang dimaksud adalah tuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan gugatan secara perdata., Perlindungan itu diberikan karena investor surat utang yang diterbitkan Danantara tercatat sebagai investor dari transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Pada ayat (6) disebutkan, bukti transaksi itu tak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Menurut Huda, dengan ketentuan itu, artinya uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan.

“Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN. UU ini sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara dari pidana kerugian keuangan negara,” ucap Huda.

3. Berdampak ke citra pemerintah

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menambahkan risiko reputasi dari imunitas pembeli surat utang khusus Danantara juga berdampak ke citra pemerintah Indonesia.

“Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,” tutur Bhima.

Dia mengatakan, hal itu bisa memicu kekhawatiran investor terhadap compliance atau kepatuhan tinggi pada standar ESG, yang pada akhirnya bisa membuat mereka enggan bekerja sama dengan Danantara.

“Mereka bisa kena risiko reputasi,” kata Bhima.

Selain itu, tidak benar bahwa sebelumnya sudah ada regulasi perlindungan hukum dari segala tuntutan. Dalam UU SUN yang ikut mengatur ORI tahun 2002, yang dimaksud perlindungan investor adalah kewajiban negara memenuhi pembayaran bunga dan pokok utang.

"Sehingga aturan surat utang khusus yang sifatnya imunitas memang baru pertama kalinya dirilis pada revisi UU P2SK 2026,” ujar Bhima

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Askar menilai, pemerintahan Prabowo Subianto menarik mundur regulasi hukum keuangan di Indonesia. Regulasi itu dinilai memiliki klausul problematik yang memberikan perlindungan hukum khusus.

“Tidak hanya koruptor, para pengemplang pajak, pelaku transfer pricing, penyelundupan dan tindak pidana ekonomi bisa mengalihkan dananya ke instrumen ini dan mendapatkan perlindungan hukum tambahan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip global yang terus mendorong Anti Money Laundering(AML) dan beneficial ownership transparency,” ucap Media Askar.

Tidak hanya itu, dia mengatakan, negara juga berpotensi kehilangan potensi penerimaan pajak karena terdapat klausul instrumen itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak.

“Di saat negara lain mendorong prinsip pajak berkeadilan, Indonesia justru secara tegas membelakangi Automatic Exchange of Information dan Anti-Tax Avoidance Framework yang didorong oleh banyak negara di dunia. Ini bisa menyebabkan Indonesia dikucilkan dalam aliansi global yang tengah berupaya keras memerangi pengemplangan pajak,” kata Media Askar.

Editorial Team

Related Article