Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Balik

Aturan stiker kembali diberlakukan tahun ini

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang. Hal itu dilakukan untuk menunjang kelancaran arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2019.

"Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas pada tanggal 31 Mei- 2 Juni (3 hari) mendatang, namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Senin malam (6/5).

1. Aturan stiker kembali diberlakukan tahun ini

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan BalikIDN Times/Fariz Fardianto

Guna mempermudah pengawasan di lapangan, kata dia, Kementerian Perhubungan, PT. Jasa Marga, DPP Aptrindo, DPP Organda,Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersepakat menerapkan aturan stiker seperti tahun lalu.

"Namun bedanya tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub, bersama dengan Korlantas bukan asosiasi,” ujarnya.

2. QR Code berisi identitas kendaraan

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan BalikANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam stiker tersebut, lanjutnya, tedapat QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka. Menurut Yani, yang diprioritaskan saat mudik nanti adalah pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi.

"Untuk menjaga stabilitas ekonomi, kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut,” kata Yani.

Baca Juga: Mudik Lebaran, 339.962 Ribu Mobil Diprediksi Lewati Tol Trans Jawa

3. Data dari Organda dan Aptrindo secepatnya diserahkan ke Kemenhub

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan BalikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yani menambahkan, baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub, kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut.

"Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang, sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan," jelas Yani.

4. Fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan BalikANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Bambang Sentot Widodo menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi. Sebab, arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan.

“Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apa pun,” kata Bambang.

Menurut Bambang, tahun lalu memang tidak pakai stiker, melainkan pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan yang menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu, tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut.

“Kami akan siapkan dua minggu sebelum tanggal 31 sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan,” katanya.

5. Daftar ruas tol terdampak pembatasan angkutan barang

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan BalikIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Berikur ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang.

1. Terbanggi Besar- Bakauheni
2. Jakarta- Merak
3. Jakarta Outer Ring Road
4. Prof. Sedyatmo
5. Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
6. Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
7. Purwakarta-Bandung-Cileunyi
8. Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokero-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Porong-Gempol
16. Gempol-Pandaan
17. Gempol- Pasuruan
18. Pasuruan-Probolinggo
19. Pandaan- Malang

Sementara untuk jalan nasional yang dibatasi angkutan barangnya yaitu:
1. Gerem- Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya