Jakarta, IDN Times - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan bagi wajib pajak pribadi maupun badan tetap akan berakhir pada Kamis (30/4). Dirjen Pajak Kementerian Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, para wajib pajak tetap diberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT.
"Para wajib pajak hanya memberikan beberapa kelengkapan saja, yaitu transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi. Ini paling lambat dilampirkan pada 30 Juni 2020," ujar Suryo dalam video conference, Senin 27 April 2020.
Apakah kamu sudah lapor SPT? Kalau belum coba cek cara yang mudah seperti di bawah ini.